Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Smart Village Madina, Indikasi Konspirasi Kebijakan Menguat

5/04/2026 | Mei 04, 2026 WIB | 11K Last Updated 2026-05-04T06:31:25Z





Mandailing Natal – Perkembangan penanganan kasus dugaan penyimpangan Program Smart Village Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal semakin mengarah pada pertanyaan yang lebih mendasar. Perkara ini tidak lagi sekadar diperdebatkan sebagai wanprestasi kontraktual, melainkan mulai dibaca sebagai kemungkinan adanya konstruksi kebijakan yang bermasalah sejak tahap awal.


Pengamat hukum Agus Suheri, S.H., M.Hum., menilai bahwa pendekatan wanprestasi memang dapat digunakan, namun tidak cukup menjelaskan keseluruhan pola yang muncul dalam kasus ini.


> “Kalau hanya dilihat dari sisi kontrak, ini bisa dianggap wanprestasi, karena ada indikasi prestasi tidak terpenuhi. Tapi persoalannya, kasus ini tidak berdiri dalam ruang kontraktual biasa,” ujarnya.


Menurutnya, wanprestasi pada umumnya bersifat terbatas dan terjadi dalam hubungan dua pihak. Namun dalam kasus Smart Village, terdapat pola yang jauh lebih luas dan terstruktur.


> “Program ini dilaksanakan secara serentak di ratusan desa, dengan nilai yang relatif seragam. Itu bukan karakter wanprestasi biasa. Ini sudah masuk ke wilayah kebijakan,” katanya.


Dari Program Teknis ke Indikasi Desain Kebijakan


Agus menekankan bahwa untuk membaca perkara ini secara utuh, titik awal yang harus ditelaah adalah proses perencanaan.


Dalam pengelolaan Dana Desa, setiap kegiatan seharusnya:

* lahir dari kebutuhan masyarakat

* dibahas melalui musyawarah desa

* ditetapkan dalam perencanaan partisipatif


Namun jika program justru muncul secara seragam di banyak desa, maka hal tersebut menimbulkan pertanyaan serius.


> “Jika ada indikasi bahwa program tidak sepenuhnya berasal dari mekanisme partisipatif desa, maka kita tidak lagi bicara soal pelaksanaan, tetapi soal bagaimana kebijakan itu dibentuk,” jelasnya.


Indikasi Intervensi dan Penyalahgunaan Kewenangan


Lebih jauh, ia menyoroti kemungkinan adanya intervensi dalam proses penganggaran.


Dalam konteks hukum administrasi dan pidana, kondisi ini menjadi krusial jika terbukti ada pihak yang:

* memiliki kewenangan

* memfasilitasi atau mengarahkan program

* mempengaruhi masuknya kegiatan ke dalam APBDes


> “Jika hal itu terjadi, maka ada potensi penyalahgunaan kewenangan. Ini yang membedakan antara kesalahan teknis dengan masalah kebijakan,” ujarnya.


Kerugian Negara dan Konstruksi Sistemik


Dalam perspektif hukum pidana, Agus menjelaskan bahwa suatu perkara dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur:

* perbuatan melawan hukum

* penyalahgunaan kewenangan

* kerugian keuangan negara


Ia juga menegaskan bahwa kerugian negara tidak selalu harus dimaknai sebagai hilangnya uang secara fisik.


> “Ketika anggaran digunakan tetapi tidak menghasilkan manfaat sebagaimana tujuan program, itu juga bisa menjadi bagian dari kerugian negara,” tegasnya.


Dengan melihat pola pelaksanaan yang luas dan seragam, ia menilai perkara ini berpotensi masuk dalam kategori sistemik.


> “Kalau kita melihat keseluruhan rangkaian—perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan—dan semuanya menunjukkan pola yang sama, maka ini tidak lagi berdiri sebagai kejadian terpisah,” katanya.


Arah Perkara: Menuju Aktor Kebijakan?


Menurut Agus, titik paling krusial dalam perkara ini terletak pada apakah penyidik mampu menghubungkan seluruh tahapan tersebut dalam satu konstruksi yang utuh.


> “Jika keterkaitan itu bisa dibuktikan, maka fokus perkara tidak lagi pada siapa yang tidak menjalankan kontrak, tetapi siapa yang menentukan arah program sejak awal,” jelasnya.


Dengan kata lain, perkara ini berpotensi bergeser dari:

* pelaksana teknis

  menuju

*Pembuat dan pengarah kebijakan*


Ujian Penegakan Hukum


Di akhir pernyataannya, Agus menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum, khususnya dalam membaca perkara yang bersifat luas dan melibatkan banyak pihak.


> “Apakah perkara ini akan berhenti pada pelaksana teknis, atau berkembang ke level kebijakan, sangat tergantung pada keberanian dan ketelitian dalam pembuktian,” pungkasnya.


Penutup


Perdebatan antara wanprestasi dan indikasi konspirasi dalam kasus Smart Village Madina menunjukkan bahwa perkara ini tidak sederhana. Di balik program yang dirancang untuk mendorong digitalisasi desa, muncul pertanyaan mendasar tentang bagaimana sebuah kebijakan dirumuskan, dijalankan, dan berdampak.


Kini, publik tidak hanya menunggu siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga bagaimana arah perkara ini akan dibawa, apakah berhenti pada pelaksana, atau menembus hingga ke level pengambil kebijakan. (YL)


×
Berita Terbaru Update