Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Rp631 Juta Jadi Temuan Inspektorat, ±3 Tahun Berlalu: Arjuna Sitepu Soroti Kinerja APIP dan Proses Hukum Kejari Rohil

9/24/2026 | September 24, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-09-24T15:52:39Z


Foto Ist: ±3 Tahun Tanpa Kepastian: Arjuna Sitepu Soroti Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa Balam Jaya Rp631 Juta

TEMUAN INSPEKTORAT Rp631 Juta Belum Berujung Kepastian Hukum, Arjuna Sitepu Pertanyakan Tindak Lanjut APIP dan Kejaksaan

BAGANSIAPIAPI — Ikatan Media Online (IMO) Rokan Hilir (Rohil) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBKep) Balam Jaya Tahun Anggaran 2023.

Laporan tersebut berkaitan dengan temuan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir mengenai adanya dugaan pengeluaran kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp631.234.025,00 pada Kepenghuluan Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dalam perkembangan terbaru, Arjuna Sitepu CPR, Investigator DPP KPK TIPIKOR, yang juga merupakan salah satu pelapor dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp631 juta Tahun Anggaran 2023 yang dikaitkan dengan Emi Puji Siringoringo, A.Md.Keb., mantan Pj. Penghulu Balam Jaya, serta dugaan kealpaan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Sarman Syahroni selaku Inspektur Kabupaten Rokan Hilir/APIP, angkat bicara.

Arjuna menyoroti proses penanganan perkara tersebut yang menurutnya perlu mendapat evaluasi serius.

“Saya menyoroti proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir karena setelah waktu yang cukup panjang, publik masih membutuhkan kejelasan mengenai sejauh mana perkara ini ditindaklanjuti. Kritik ini bukan tanpa alasan. Jika benar hasil pemeriksaan Inspektorat telah berlangsung sekitar tiga tahun dan temuan tersebut belum memperoleh penyelesaian yang jelas, maka aparat penegak hukum perlu menjelaskan perkembangan penanganannya secara terbuka dan terukur,” ujar Arjuna.

Menurut Arjuna, apabila dalam hasil pemeriksaan Inspektorat memang terdapat rekomendasi dan kewajiban tindak lanjut dengan batas waktu tertentu, maka kepatuhan terhadap batas waktu tersebut perlu diperiksa dan didokumentasikan secara jelas.
Ia menyebut, dalam penelusuran pihak pelapor, terdapat dugaan bahwa sejumlah kewajiban tindak lanjut belum diselesaikan sebagaimana mestinya.

“Kalau batas waktu administratif maupun tindak lanjut lainnya memang telah ditentukan, maka harus ada kejelasan: kapan rekomendasi diberikan, kepada siapa, apa yang wajib dilakukan, berapa yang telah diselesaikan, dan apa alasan apabila belum selesai. Jangan sampai perkara yang menyangkut dugaan kerugian keuangan negara justru berlarut-larut tanpa kepastian,” tegasnya.

SURAT KEJARI ROHIL MENJADI SOROTAN

Arjuna juga menyoroti adanya Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor: B-3461/L.4.20/Fd.1/08/2026, Hal: Bantuan Permintaan Keterangan, yang ditujukan kepada:
– Penghulu Balam Jaya;
– Sekretaris Desa Tahun Anggaran 2023;
– Kaur Keuangan Tahun Anggaran 2023;
– Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2023.

Menurut Arjuna, surat tersebut menunjukkan bahwa proses permintaan keterangan masih berlangsung.
Namun demikian, ia mempertanyakan mengapa proses tersebut baru terlihat kembali pada tahap permintaan keterangan setelah perkara dan hasil pemeriksaan Inspektorat disebut telah berjalan dalam rentang waktu yang panjang.

“Pertanyaan publik sederhana: apa yang sudah dilakukan selama ini? Apa hasil pemeriksaannya? Apakah telah ditemukan unsur pidana? Apakah kerugian keuangan negara telah dipulihkan? Apakah ada pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban? Semua itu harus terang,” katanya.

Arjuna menegaskan bahwa kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Menurutnya, status seseorang harus ditentukan berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses hukum. Yang kami minta adalah proses yang profesional, transparan, objektif dan tidak berlarut-larut. Jika memang ditemukan unsur tindak pidana dan alat buktinya cukup, silakan diproses sesuai hukum. Jika tidak cukup, jelaskan secara terbuka dasar penghentiannya,” ujar Arjuna.

IMO ROHIL: KASUS SUDAH BERJALAN LAMA

Ketua IMO Rohil, Heriandi Bustam, SH, sebelumnya juga meminta Kejati Riau melalui Kejari Rokan Hilir segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBKep Balam Jaya Tahun Anggaran 2023.
“Pihak Kejati Riau melalui Kejari Rokan Hilir kami minta segera meningkatkan penanganannya ke tingkat penyidikan apabila bukti dan unsur pidananya telah terpenuhi,” ujar Heriandi Bustam di Bagansiapiapi, Kamis (24/09/2026).

Menurut Heriandi, laporan tersebut dibuat berdasarkan hasil audit atau pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hilir terhadap Kepenghuluan Balam Jaya Tahun Anggaran 2023.
Ia menyebut terdapat temuan berupa pengeluaran kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp631.234.025,00.

“Sudah seharusnya perkara ini mendapat kejelasan karena telah berjalan cukup lama. Apabila memang terdapat pihak yang bertanggung jawab dan unsur pidananya terpenuhi, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan,” katanya.

Heriandi juga mengungkapkan bahwa pihak IMO Rohil telah mendatangi Kejari Rokan Hilir untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut.
Pihaknya, kata Heriandi, telah menemui Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir, Alfriwan Putra, SH, dan berharap institusi tersebut dapat membantu memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.

ARJUNA: JANGAN BIARKAN TEMUAN AUDIT KEHILANGAN ARAH

Arjuna Sitepu kembali menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar angka Rp631 juta, melainkan bagaimana mekanisme pengawasan pemerintah daerah dan proses penegakan hukum bekerja ketika ditemukan indikasi ketidaktertiban atau dugaan kerugian keuangan negara.
Ia meminta Inspektorat/APIP maupun aparat penegak hukum menjelaskan secara proporsional hasil tindak lanjut atas temuan tersebut.

“Jika ada kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan, periksa. Jika ada penyalahgunaan kewenangan, periksa. Jika ada unsur pidana, proses sesuai hukum. Tetapi semuanya harus berdasarkan bukti, bukan asumsi,” tegasnya.

Arjuna juga meminta perhatian Kapolda Riau, Kajati Riau, Kapolri, Jaksa Agung hingga Presiden RI agar memastikan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran desa berjalan secara profesional.

“Kami berharap tidak ada intervensi terhadap proses hukum. Yang kami minta adalah pengawasan agar perkara ini tidak berhenti di meja birokrasi tanpa kepastian. Bila kemudian ditemukan pelanggaran hukum oleh pihak mana pun, termasuk apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, maka harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

SEMANGAT INVESTIGATOR ARJUNA SITEPU

Arjuna mengatakan semangat!
“Semangatnya bukan untuk menghakimi, melainkan membongkar fakta melalui dokumen, data, pemeriksaan dan keberanian mempertanyakan sesuatu yang perlu dipertanyakan. Itulah semangat investigator yang harus kita jaga,” kata Arjuna.

Ia menegaskan bahwa prinsip tersebut harus diterapkan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak jawab, serta proses hukum yang berlaku.
“CARI, TEMUKAN, LAPORKAN. Setelah itu biarkan aparat penegak hukum membuktikan berdasarkan alat bukti. Jangan ada yang kebal hukum, tetapi jangan pula ada orang yang dihukum hanya berdasarkan tuduhan,” tutup Arjuna Sitepu CPR.

CATATAN REDAKSI
Rilis ini memuat dugaan dan permintaan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Status hukum setiap orang tetap mengikuti hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip jurnalistik.

Penulis: EDITOR SATU


×
Berita Terbaru Update