Notification

×

Iklan

Iklan 728x90 google news

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

LSM TAMPERAK: Setoran Ada, SPJ Tak Pernah Kembali: Dana Desa Tambangan Patut Diaudit Forensik

| Januari 06, 2026 WIB | 0 k

 


Foto Viwe: ANOMALI SERIUS PENGELOLAAN DANA DESA DI TAMBANGAN:.SPJ Tidak Pernah Ada, Namun Pencairan Dana Desa Tetap Direkomendasikan

PanyabunganNO VIRAL NO JUSTICE.COM – Tata kelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, kini berada dalam sorotan tajam publik. Fakta mengejutkan terungkap: dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Tahap II Tahun Anggaran 2024 serta SPJ Tahap I dan II Tahun Anggaran 2025 tidak pernah dikuasai oleh pemerintah desa, namun proses rekomendasi dan pencairan dana tetap berjalan tanpa hambatan administratif.

Temuan ini dihimpun oleh LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) melalui penelusuran lapangan, klarifikasi langsung, serta keterangan sejumlah kepala desa di Kecamatan Tambangan.

“Desa tidak pernah menerima atau menguasai SPJ Tahap II Tahun 2024, begitu juga SPJ Tahap I dan II Tahun 2025. Namun faktanya, rekomendasi pencairan dana tetap diterbitkan,” ujar perwakilan LSM TAMPERAK saat dikonfirmasi media ini, Selasa (06/01/2026).


SPJ DISUSUN PIHAK KECAMATAN, DESA HANYA MENYERAHKAN DANA

Berdasarkan pengakuan para kepala desa, penatausahaan keuangan desa tidak dilakukan oleh kepala desa, bendahara, maupun perangkat desa sebagaimana diwajibkan regulasi. Justru, penyusunan dokumen keuangan desa disebut dikoordinasikan oleh pihak Kecamatan Tambangan, yang melibatkan Camat Tambangan (EM) serta dua staf kecamatan berinisial B dan S.

Lebih jauh, para kepala desa mengaku diminta menyerahkan sejumlah dana dengan dalih untuk pembuatan dokumen keuangan. Ironisnya, dokumen SPJ tersebut tidak pernah diserahkan kembali ke desa, baik untuk Tahun Anggaran 2024 maupun 2025.


REKOMENDASI CAIR TANPA SPJ: ANOMALI ADMINISTRASI NEGARA

Kondisi ini memunculkan anomali serius dalam tata kelola keuangan desa. Secara normatif dan hukum administrasi negara, ketiadaan SPJ merupakan penghambat mutlak pencairan dana tahap berikutnya. Namun di Tambangan, kondisi sebaliknya justru terjadi: rekomendasi pencairan Dana Desa Tahun 2025 tetap diterbitkan, bahkan setelah realisasi DD dan ADD Tahap I.


INSPEKTORAT DIPERTANYAKAN: SPJ DIKEMBALIKAN KE DESA YANG MANA?

LSM TAMPERAK juga menyoroti pernyataan resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Mandailing Natal yang menyebut telah melakukan pemeriksaan reguler Dana Desa Tahun Anggaran 2024, termasuk SPJ Tahap I dan II, serta mengklaim telah mengembalikan dokumen tersebut ke desa.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta lapangan.

“Kalau SPJ diperiksa dan dikembalikan, pertanyaannya sederhana: dikembalikan ke desa yang mana? Faktanya, tidak satu pun desa menerima SPJ tersebut,” tegas perwakilan LSM.

Ketiadaan Berita Acara Serah Terima (BAST) pengembalian dokumen dari Inspektorat ke pemerintah desa semakin memperkuat dugaan ketidaktransparanan dan cacat prosedur pemeriksaan.

PEMETAAN PELANGGARAN PASAL & REGULASI

Jika fakta-fakta ini benar, maka berpotensi melanggar ketentuan hukum berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf f

Kepala desa wajib melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Pasal 72 & 86

Pengelolaan keuangan desa merupakan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah desa, bukan kecamatan.

2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 3 dan Pasal 5

Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Pasal 37–39.

SPJ wajib disusun dan dikuasai oleh pemerintah desa sebagai dasar pertanggung jawaban dan pencairan dana.

3. PP Nomor 60 Tahun 2014 jo. PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa. Pencairan Dana Desa mensyaratkan laporan realisasi dan pertanggungjawaban yang sah.

4. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Tindakan pejabat yang melampaui kewenangan dan prosedur berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang.

5. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001

Jika terdapat unsur pemaksaan setoran, manipulasi dokumen, dan kerugian negara, maka berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

SEJALAN ASTA CITA PRESIDEN PRABOWO: DESA BERSIH, NEGARA KUAT

Praktik semacam ini bertentangan langsung dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya: Pemberantasan korupsi dari hulu ke hilir. Penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Menjadikan desa sebagai pilar kemandirian dan kesejahteraan rakyat. Dana Desa adalah instrumen strategis negara, bukan ruang abu-abu kekuasaan administratif.

LSM DORONG AUDIT INVESTIGATIF FORENSIK & KLARIFIKASI TERBUKA

LSM TAMPERAK menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan kontrol sosial demi kepentingan publik, bukan upaya menghakimi.

Mereka mendesak: Audit investigatif forensik independen

Klarifikasi terbuka dan tertulis dari kecamatan dan Inspektorat

Pembukaan seluruh dokumen SPJ dan alur rekomendasi pencairan.

“Jika tidak ada kejelasan dan transparansi, maka kasus ini berpotensi kami laporkan ke aparat penegak hukum,” tegas LSM TAMPERAK.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Tambangan dan Inspektorat Daerah Kabupaten Mandailing Natal belum memberikan keterangan lanjutan secara tertulis atas fakta-fakta yang disampaikan pemerintah desa dan LSM.


Kontributor: Arjuna



×
Berita Terbaru Update