Notification

×

Iklan

Iklan 728x90 google news

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penilaian atas Pemberitaan Dugaan Pemberian Uang kepada Wartawan oleh Kabag Umum Setda Kabupaten Rokan Hilir

| Januari 13, 2026 WIB | 0 k

 




Rokan Hilir noviralnojustice.com — Selasa: 13 Januari 2026, Menyikapi pemberitaan salah satu media online yang memuat dugaan adanya pemberian uang oleh Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Rokan Hilir, Samsuri, SH, M.Si kepada sejumlah wartawan, kami memandang perlu adanya klarifikasi dan pelurusan konteks secara proporsional agar informasi yang diterima publik tidak menimbulkan penafsiran yang berlebihan maupun kesimpulan yang prematur.

Pemberitaan yang berkembang terkesan menempatkan dugaan tersebut dalam bingkai seolah-olah merupakan bentuk pembenaran atau kompensasi atas isu pelanggaran etika administrasi terkait keberangkatan Kabag Umum bersama sejumlah pegawai ke luar daerah tanpa izin pimpinan internal. Padahal, berdasarkan informasi dan klarifikasi yang tersedia, tidak terdapat pernyataan resmi maupun bukti yang menyimpulkan adanya hubungan langsung antara bantuan uang dimaksud dengan upaya pembenaran atas peristiwa tersebut.

Perlu ditegaskan bahwa bantuan yang diberikan kepada beberapa rekan wartawan lebih tepat dipahami sebagai bentuk kepedulian personal, dalam konteks hubungan sosial dan kemanusiaan, mengingat adanya kondisi tertentu yang dialami oleh teman - teman wartawan, seperti kendala alat kerja maupun persoalan keluarga. Oleh karena itu, penyematan makna sebagai “jasa publikasi” masih bersifat dugaan dan memerlukan kehati-hatian dalam penyampaian ke ruang publik.

Pernyataan dan Penilaian

Arjuna Sitepu, Wakil Ketua Intelijen dan Investigasi Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), sekaligus Pimpinan Umum Media Online noviralnojustice.com menyampaikan pandangan sebagai berikut:

Pertama, kegiatan yang menjadi sorotan publik tersebut tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kegiatan plesiran tanpa tujuan, melainkan merupakan kegiatan kebersamaan internal yang dimaksudkan untuk menjaga soliditas, semangat kerja, serta kesehatan mental pegawai setelah menjalani beban kerja pelayanan pemerintahan yang cukup intens sepanjang tahun anggaran.

Kedua, terkait waktu pelaksanaan kegiatan yang beririsan dengan hari dan jam kerja, hal tersebut perlu dilihat secara kontekstual, mengingat adanya kondisi tertundanya waktu libur akhir tahun yang sebelumnya tidak dapat dimanfaatkan secara optimal karena tuntutan pekerjaan dan pelayanan pemerintahan yang bersifat berkelanjutan.

Ketiga, selama pelaksanaan kegiatan dimaksud, berdasarkan informasi yang diperoleh, fungsi pelayanan pada Bagian Umum Setda Kabupaten Rokan Hilir tetap berjalan, koordinasi internal tetap dilakukan, dan hingga saat ini tidak terdapat laporan resmi mengenai terganggunya pelayanan publik maupun keluhan masyarakat yang secara langsung diakibatkan oleh kegiatan tersebut.

Keempat, perlu ditegaskan pula bahwa kegiatan tersebut tidak menggunakan anggaran daerah, tidak memanfaatkan fasilitas negara, dan tidak diklaim sebagai perjalanan dinas, sehingga tidak serta-merta menimbulkan implikasi kerugian keuangan negara. Namun demikian, diakui bahwa dari sisi administrasi perizinan masih terdapat kelemahan yang patut menjadi bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.

Penegasan Sikap

Dalam konteks ini, kami menilai bahwa kritik dan pengawasan publik merupakan bagian penting dari demokrasi, namun penyampaiannya perlu tetap berpegang pada prinsip keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah. Pembedaan antara pelanggaran administrasi atau disiplin dengan dugaan tindak pidana harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan kekeliruan persepsi di tengah masyarakat.

Kami berharap ke depan Samsuri, SH, M.Si dapat memperkuat tertib administrasi, mekanisme perizinan, serta pengaturan waktu kegiatan non-kedinasan, sehingga seluruh aktivitas tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab moral dalam menjaga profesionalitas aparatur pemerintah, etika jurnalistik, serta kualitas informasi publik, agar ruang publik tidak dipenuhi oleh narasi yang bersifat menghakimi, spekulatif, atau menimbulkan kesan spektakuler yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian pers.


Disampaikan untuk kepentingan klarifikasi dan pendidikan publik.


Kontributor: Redaksi Satu


×
Berita Terbaru Update