KSUMENEP noviralnojustice.com.–.Kasus dugaan proyek fiktif yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, dipastikan akan memasuki babak baru. Dugaan praktik yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat dan berpotensi merugikan keuangan negara ini tengah dikaji untuk dibawa ke ranah hukum dan instansi berwenang.
Dewan Pimpinan Cabang AKJII Sumenep bersama sejumlah lembaga di Kabupaten Sumenep, termasuk LSM GMBI, menyatakan akan berkolaborasi mengumpulkan data dan bukti terkait dugaan proyek fiktif yang diduga melibatkan Kepala Desa Benasare berinisial S, yang juga menjabat sebagai Ketua AKD Kecamatan Rubaru.
LSM GMBI Tegaskan Komitmen Anti-Korupsi
Ketua LSM GMBI Distrik Sumenep, Fendi Riyanto, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, menyatakan kesiapan pihaknya untuk terlibat aktif dalam pengungkapan kasus tersebut.
“GMBI berkomitmen penuh menjalankan amanat Ketua Umum untuk tidak memberi ruang sedikit pun kepada praktik korupsi. Siapa pun pelakunya, apabila terbukti merugikan negara dan masyarakat, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, GMBI akan mengerahkan jejaring internal untuk melakukan pendalaman fakta, pengumpulan dokumen, serta klarifikasi lapangan secara objektif dan profesional.
Upaya Klarifikasi Pemdes Dinilai Tidak Kooperatif
Tim investigasi menyebutkan bahwa upaya klarifikasi kepada Pemerintah Desa Benasare telah dilakukan berulang kali, namun hingga berita ini ditayangkan belum membuahkan hasil yang jelas. Pihak desa disebut kerap menyampaikan janji klarifikasi, namun tidak pernah terealisasi dengan berbagai alasan.
Meski demikian, media tetap membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Desa Benasare demi menjaga prinsip keberimbangan dan akuntabilitas pemberitaan.
Kesaksian Warga Perkuat Dugaan
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, dan tinggal di sekitar lokasi proyek yang diduga fiktif, menyampaikan keprihatinannya.
“Ini bukan contoh yang baik bagi kepala desa lain. Proyek itu bukan pekerjaan pemerintah desa, dan dananya berasal dari dana pribadi warga, tapi justru diklaim sebagai proyek desa. Hampir semua warga di dusun ini tahu fakta tersebut,” ungkapnya.
Analisis Hukum: Potensi Pelanggaran Regulasi Berlapis
Seorang praktisi hukum di Kabupaten Sumenep menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka terdapat indikasi pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi, antara lain:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4): Kewajiban kepala desa menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN.
Pasal 29: Larangan penyalahgunaan wewenang dan merugikan kepentingan umum.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan 3: Penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Ancaman pidana penjara dan denda.
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pasal 113 dan 114, apabila terdapat pengklaiman pekerjaan atau dokumen yang bukan haknya.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pelanggaran asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Praktisi hukum tersebut menegaskan bahwa kepala desa bukan hanya bertanggung jawab secara administratif, namun juga pidana dan perdata, apabila terbukti melakukan rekayasa proyek atau penguasaan dana secara melawan hukum.
Efek Jera untuk Kepala Desa se-Indonesia
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Indonesia, bahwa dana desa bukan ruang abu-abu kekuasaan, melainkan uang rakyat yang diawasi oleh hukum, masyarakat, dan media.
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan dinilai penting untuk memutus mata rantai korupsi dari tingkat desa hingga pusat.
— Redaksi 1




.jpg)
.jpg)
.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
