SURABAYA – noviralnojustice – Penangkapan seorang wartawan media Mabesnews TV, Muhammad Amir Asnawi (42) oleh tim Resmob Polres Mojokerto memicu polemik serius. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah kasus ini benar murni tindak pidana pemerasan, atau justru sebuah operasi yang diduga disetting untuk membungkam kerja jurnalistik.
Advokat senior Surabaya Dodik Firmansyah, SH secara terbuka menyampaikan kritik keras terhadap proses penangkapan tersebut. Ia menilai terdapat indikasi jebakan antara pelapor dan aparat penegak hukum yang berujung pada kriminalisasi wartawan.
“Seharusnya kepolisian, pengacara, dan wartawan bersinergi menjaga penegakan hukum. Bukan malah menjadikan wartawan sebagai target operasi dengan nilai uang kecil yang kemudian disebut OTT. Ini patut diduga bukan OTT murni, tetapi ada unsur jebakan,” tegas Dodik Firmansyah, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, praktik seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
Perkara Krusial Kasus Ini
1. Dugaan Jebakan dalam Operasi Tangkap Tangan
Penangkapan terjadi saat Muhammad Amir Asnawi bertemu Wahyu Suhartatik (47) di Kafe Koyam Kopi, Mojosari, Mojokerto, Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB.
Dalam pertemuan tersebut polisi mengamankan amplop berisi Rp3 juta dengan tulisan:
"Kpd Pak Amir Pak Andk (tak down berita)"
Namun sejumlah pihak mempertanyakan:
Mengapa nilai uang hanya Rp3 juta tetapi langsung dilakukan OTT?
Apakah penyerahan uang tersebut inisiatif pelapor?
Apakah polisi sudah berada di lokasi sebelum transaksi terjadi?
Jika benar aparat sudah standby sebelumnya, muncul dugaan operasi telah disiapkan sebelumnya.
2. Latar Belakang Pemberitaan Sensitif
Kasus ini tidak berdiri sendiri.
Sebelum penangkapan, wartawan tersebut disebut tengah menelusuri dugaan praktik jual beli rehabilitasi narkoba yang melibatkan oknum tertentu.
Advokat Dodik menyebut praktik tersebut patut ditelusuri karena:
Keluarga korban narkoba diduga diminta sejumlah uang dengan dalih rehabilitasi
Padahal beberapa lembaga rehab dapat mengajukan penggantian anggaran ke pemerintah
“Tidak boleh ada pihak yang menjadikan rehabilitasi sebagai bisnis memeras keluarga korban narkoba,” ujar Dodik.
Jika benar isu ini sedang diselidiki oleh wartawan, maka penangkapan mendadak tersebut menimbulkan tanda tanya besar.
3. Dugaan Kriminalisasi Profesi Wartawan
Dalam sistem demokrasi, pers memiliki fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan.
Namun dalam banyak kasus di Indonesia, wartawan yang mengungkap dugaan penyimpangan sering menghadapi:
intimidasi
kriminalisasi
kekerasan
Karena itu Dodik menilai kasus ini perlu diawasi publik agar tidak menjadi contoh kriminalisasi kerja jurnalistik.
4. Versi Kepolisian
Sementara itu pihak Polres Mojokerto membantah adanya rekayasa.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menyatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat adanya kegiatan pemerasan. Kami bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan dengan barang bukti uang Rp3 juta,” ujarnya.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata juga menegaskan bahwa penangkapan dilakukan atas laporan korban.
Polisi menyebut unsur pemerasan didasarkan pada:
percakapan antara pelaku dan pelapor
proses negosiasi
penyerahan uang
dugaan kalimat intimidasi
Muhammad Amir Asnawi dijerat Pasal 482 ayat (1) KUHP baru (UU No.1 Tahun 2023) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kronologi Singkat Peristiwa
14 Maret 2026
Pelapor mendatangi Polres Mojokerto
Polisi menerbitkan LP Nomor 31
Polisi melakukan pemantauan
19.50 WIB
Pertemuan terjadi di Kafe Koyam Kopi Mojosari
Pelapor menyerahkan amplop berisi Rp3 juta
Polisi melakukan penangkapan
Barang bukti yang diamankan:
Amplop berisi Rp3 juta
2 kartu identitas wartawan Mabesnews TV
1 sepeda motor Yamaha NMAX
Tuntutan Transparansi Publik
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab secara transparan:
Apakah benar terjadi pemerasan atau hanya transaksi yang direkayasa untuk OTT?
Mengapa polisi langsung melakukan OTT untuk nominal kecil?
Apakah benar ada konflik pemberitaan sebelumnya?
Apakah ada kepentingan pihak tertentu untuk membungkam wartawan?
Advokat Dodik Firmansyah menilai pengusutan kasus ini harus dilakukan secara objektif agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Jika benar ada jebakan terhadap wartawan, ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ini menyangkut kebebasan pers dan integritas penegakan hukum,” tegasnya (TL)




.jpg)
.jpg)
.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
