Foto Ist: RUU Perampasan Aset, Kini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025-2026 (ditetapkan Paripurna DPR September 2025)
“Kami dengan tegas menolak gagasan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang mengusulkan agar pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat ‘membeli’ kemudahan berupa tahanan rumah dengan membayar kompensasi kepada negara. Kutipan berita dari Satuju.com (hari ini – Red) tentang usulan Sahroni tersebut, yang muncul karena polemik pemberian tahanan rumah kepada tersangka korupsi (contoh kasus terkait Yaqut Cholil Qoumas), sampaikan Arjuna Sitepu, melalui press release tertulisnya kepada media ini, Kamis (26/03/2026).
Tindak Pidana Korupsi bukan kejahatan biasa. Ia adalah kejahatan luar biasa yang telah merampok hak rakyat, menghancurkan fondasi pembangunan bangsa, dan menjadikan Indonesia seperti dijajah oleh koruptor-koruptor dari kalangan penjabat negeri sendiri. Memberikan kompensasi atau kemudahan apa pun kepada pelaku Tipikor sama saja dengan melegalkan perbudakan korupsi dan melemahkan efek jera yang seharusnya tegas.
Pelaku korupsi tidak berhak mendapatkan diskon hukum berupa tahanan rumah, apalagi dengan cara membayar. Mereka wajib menjalani masa tahanan secara penuh di balik jeruji besi, tanpa dispensasi, tanpa kompensasi, dan tanpa perlakuan istimewa sedikit pun. Hukuman harus dijatuhkan seberat-beratnya, sesuai dengan kerusakan luar biasa yang mereka timbulkan terhadap negara dan rakyat Indonesia.
Kami tegaskan kepada Saudara Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI, dan secara umum kepada Ketua DPR RI beserta seluruh anggota dewan:
Hentikan segera wacana yang berpotensi memperlemah pemberantasan korupsi!
Alih-alih membahas cara ‘membayar’ kemudahan bagi koruptor, segeralah memproses dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset secara maksimal di tahun 2026 ini.
Status Terkini RUU Perampasan Aset (Maret 2026):
RUU ini sudah 17 tahun mandek sejak diinisiasi oleh PPATK pada tahun 2008. Kini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025-2026 (ditetapkan Paripurna DPR September 2025). Pembahasan resmi dimulai pada 15 Januari 2026 di Komisi III DPR dan masih berada di tahap awal (penyusunan naskah akademik & public participation). Hingga saat ini belum ada jadwal pengesahan yang pasti, meskipun berbagai pihak termasuk KPK dan pakar mendesak agar disahkan di tahun 2026. KPK mendukung penuh RUU ini karena akan mempercepat pemulihan aset korupsi. RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang sangat strategis untuk melengkapi UU Tipikor dan memberikan “gigi” lebih tajam bagi penegak hukum dalam memberantas kejahatan luar biasa.
Kami tanyakan secara terbuka kepada Komisi III DPR RI: Kapan pembahasan tahap berikutnya akan dilakukan? Kapan target pengesahan menjadi Undang-Undang? Mengapa prosesnya masih sangat lambat setelah 17 tahun?
Jika pelaku Tipikor terus diberi kemudahan dalam bentuk apa pun, termasuk skema “bayar kompensasi untuk tahanan rumah”, maka akibatnya akan fatal: korupsi akan semakin menggurita, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum runtuh total, dan Indonesia semakin sulit bangkit dari belenggu “jajahan korupsi” oleh oknum penjabat negeri. Pelaku korupsi harus dihukum seberat-beratnya tanpa ampun agar generasi mendatang tidak lagi hidup di bawah bayang-bayang korupsi.
KPK TIPIKOR tetap berkomitmen pada pemberantasan korupsi yang tegas, adil, dan tanpa kompromi sedikit pun.
Tidak ada ampun bagi koruptor. (Red)




.jpg)
.jpg)
.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
