Mandailing Natal, 13 April 2026 — Publik Kabupaten Mandailing Natal sedang bergolak. LSM TAMPERAK Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan sikap tegas dan tanpa kompromi terhadap lambatnya penanganan laporan resmi yang telah diserahkan ke Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Laporan ini menyoroti dugaan pembuatan dokumen keuangan desa palsu (SPJ) di Kecamatan Tambangan untuk Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025, sebuah dugaan yang bukan sekadar isu biasa, melainkan potensi pelanggaran serius terhadap keuangan negara dan desa.
Ini bukan opini liar, bukan tekanan emosional, dan bukan isu jalanan. Ini adalah pengaduan resmi masyarakat yang seharusnya ditangani dengan prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas penuh sesuai amanat Undang-Undang.
Hingga hari ini, tidak ada kejelasan memadai mengenai:
- Status penanganan laporan
- Tahapan proses yang sedang berjalan
Hasil telaah atau penyelidikan awal.
Diamnya aparat penegak hukum yang terlalu lama ini bukan proses biasa lagi. Di mata publik, ini membuka pintu lebar bagi spekulasi yang semakin membara. Sementara itu, publik menyaksikan dengan mata kepala sendiri: promosi jabatan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dinamika laporan tersebut justru berjalan mulus.
LSM TAMPERAK menegaskan: Promosi jabatan memang kewenangan pemerintah. Namun, ketika laporan masyarakat belum jelas statusnya, keputusan promosi yang "cepat" ini secara objektif menimbulkan pertanyaan besar dan legitimasi yang rapuh di tengah masyarakat: Bagaimana mungkin laporan belum selesai, tapi karir sudah "aman"?
Ini bukan tuduhan, melainkan pertanyaan publik yang lahir dari fakta yang terjadi secara simultan, sebuah ironi yang menggerus kepercayaan rakyat.
Dalam sistem pemerintahan yang sehat, setiap laporan masyarakat harus memiliki dua akhir yang jelas: ditindaklanjuti secara terbuka dan tegas, atau dinyatakan tidak terbukti dengan bukti yang transparan. Yang paling berbahaya adalah abu-abu abadi, laporan yang menggantung seperti mayat di lemari, di mana kepercayaan publik perlahan terkubur.
Dasar Hukum yang Dilanggar atau Diabaikan:
Pasal 263 ayat (1) KUHP: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau bukti sesuatu hal, dengan maksud memakai seolah-olah asli dan dapat menimbulkan kerugian, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun. Dugaan pemalsuan SPJ keuangan desa masuk dalam ranah ini.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Jika pemalsuan dokumen menyebabkan kerugian keuangan negara/desa, ini merupakan tindak pidana korupsi yang wajib ditindaklanjuti.
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (jo perubahannya): Kejaksaan wajib menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana, termasuk korupsi, dengan cepat, transparan, dan akuntabel (Pasal 30 dan ketentuan penyelidikan).
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Setiap informasi publik, termasuk status penanganan laporan, wajib dibuka secara cepat, tepat waktu, dan mudah diakses (Pasal 2 ayat (3), Pasal 9-11). Badan publik yang tidak memberikan informasi dapat dikenai sanksi pidana (Pasal 52).
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Promosi jabatan harus berdasarkan sistem merit, kompetensi, dan integritas (Pasal 72). Promosi di tengah laporan yang belum selesai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar prinsip tata kelola baik.
Sikap Tegas LSM TAMPERAK:
Mendesak keras Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, untuk segera memberikan kejelasan resmi dan tertulis atas status laporan.
Menuntut transparansi penuh terhadap seluruh tahapan penanganan, termasuk timeline dan hasil telaah.
Mendorong agar setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, cepat, dan tanpa ruang abu-abu, sesuai amanat Undang-Undang.
LSM TAMPERAK tidak menghakimi siapa pun. Kami hanya menegaskan:
Setiap laporan masyarakat bukan arsip mati, melainkan nyawa demokrasi yang harus dihidupkan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan:
Spekulasi publik akan meledak tak terkendali.
Persepsi ketidakadilan akan membara;
Kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dan pemerintahan akan runtuh total.
Ini bukan lagi masalah satu desa atau satu laporan. Ini persoalan tata kelola pemerintahan secara keseluruhan. Laporan masyarakat bukan gangguan, melainkan pengawasan rakyat. Pengawasan hanya bermakna jika benar-benar diproses, bukan sekadar diarsipkan.
Publik tidak hanya mengingat siapa yang diperiksa, tapi juga siapa yang tak pernah disentuh.
Kami tunggu tindakan nyata, bukan janji kosong.
Hormat kami,
LSM TAMPERAK
Kabupaten Mandailing Natal
(Muhammad Yakub Lubis)
Ketua DPC LSM TAMPERAK Madina
Editor: Redaksi Satu




.jpg)
.jpg)
.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
