Notification

×

Iklan

Iklan 728x90 google news

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

LSM TAMPERAK Minta Kejaksaan Kembangkan Kasus Smart Village hingga Aktor Pengambil Kebijakan

| April 07, 2026 WIB | 0 k


Mandailing Natal –noviralnojustice – Lembaga Swadaya Masyarakat LSM.DPD TAMPERAK pemerhati tata kelola pemerintahan desa meminta Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk terus mengembangkan penanganan dugaan penyimpangan program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.


Permintaan ini disampaikan menyusul telah adanya penetapan tersangka dari pihak penyedia kegiatan, yang dinilai sebagai langkah awal dalam membuka secara lebih terang konstruksi perkara tersebut.


LSM TAMPERAK menilai, berdasarkan berbagai informasi yang berkembang, program Smart Village yang dilaksanakan di ratusan desa tersebut perlu ditelusuri lebih jauh terutama terkait proses perencanaan, penganggaran, serta mekanisme pelaksanaannya.


Menurut kajian awal LSM, TAMPERAK terdapat beberapa aspek yang patut didalami oleh aparat penegak hukum, antara lain:

mekanisme perencanaan kegiatan di tingkat desa

• proses pengusulan program ke dalam APBDes

• peran pihak-pihak yang memfasilitasi program

• efektivitas hasil kegiatan terhadap pelayanan desa


LSM TAMPERAK menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian tentunya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan. Namun kami berharap penanganan perkara ini dapat ditelusuri secara menyeluruh agar terang benderang, termasuk jika terdapat pihak lain yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban,” demikian disampaikan perwakilan LSM TAMPERAK dalam keterangan tertulisnya.


LSM TAMPERAK juga menilai bahwa dalam program yang dilaksanakan secara luas di banyak desa, penting untuk memastikan apakah pelaksanaan kegiatan tersebut telah sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kebutuhan riil desa sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan Dana Desa.


Selain itu, LSM TAMPERAK juga mendorong agar penyidik mendalami apakah dalam pelaksanaan program tersebut terdapat proses yang benar-benar berbasis kebutuhan desa atau lebih bersifat program yang diusulkan dari luar desa.


Namun demikian, LSM TAMPERAK menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu, dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman berdasarkan fakta hukum.


“Prinsipnya sederhana, jika memang hanya penyedia yang bertanggung jawab maka biarlah hukum membuktikannya. Namun jika terdapat fakta hukum lain, tentu kami berharap penanganan perkara ini dapat dikembangkan secara objektif dan profesional,” lanjut pernyataan tersebut.


LSM TAMPERAK juga menyampaikan bahwa penguatan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa penting dilakukan agar program yang dibiayai benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa.


Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan, LSM TAMPERAK menyatakan akan terus mengawal proses hukum secara konstruktif serta mendukung upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.


LSM TAMPERAK juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati asas praduga tidak bersalah serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami percaya penegakan hukum yang objektif akan menjadi fondasi penting bagi perbaikan tata kelola pemerintahan desa ke depan,” tutup pernyataan tersebut.

Editor: Redajsi Satu

×
Berita Terbaru Update