Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

IMPERIUM NTB Nilai Posisi H. Muzihir Sah Secara Hukum Konstitusi Partai, Minta Konflik Internal PPP Diselesaikan Sesuai Aturan Yang Berlaku.

5/30/2026 | Mei 30, 2026 WIB | 11K Last Updated 2026-05-30T01:14:35Z


 


 

 

 

Noviralnojustice.com_MATARAM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Reformasi (IMPERIUM) Nusa Tenggara Barat menilai langkah dan posisi Ketua DPW PPP NTB, H. Muzihir, masih memiliki legitimasi hukum dan konstitusional yang kuat di tengah polemik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang belakangan memanas.

Ketua Bidang Politik DPD IMPERIUM NTB, Muhammad Dani, menegaskan bahwa setiap keputusan organisasi politik harus berlandaskan pada mekanisme hukum, aturan partai, serta prinsip-prinsip demokrasi yang menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum.

Menurut Dani, surat pembatalan hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP NTB dan pencabutan Surat Keputusan kepengurusan yang dipimpin H. Muzihir masih menyisakan sejumlah persoalan administratif dan yuridis yang perlu diuji secara organisasi sebelum dapat dijadikan dasar untuk menggeser kepemimpinan yang telah terbentuk melalui mekanisme partai.

"Pada prinsipnya kami melihat posisi H. Muzihir masih memiliki dasar legitimasi yang kuat. Apalagi yang bersangkutan terpilih melalui forum Muswil yang merupakan mekanisme resmi organisasi. Jika terdapat keberatan atau sengketa, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur konstitusional partai dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui manuver politik yang justru berpotensi memperkeruh keadaan," ujar Muhammad Dani, Selasa (26/5).

Ia menilai konflik yang terjadi saat ini lebih banyak menunjukkan adanya pertarungan kepentingan politik internal dibanding upaya memperkuat konsolidasi partai dalam menghadapi agenda politik ke depan.

Dani juga menyoroti aksi saling mencopot jabatan yang terjadi di lingkungan Fraksi PPP DPRD NTB dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Menurutnya, langkah-langkah tersebut berpotensi mengganggu stabilitas kelembagaan DPRD dan menghambat fungsi representasi politik yang seharusnya dijalankan untuk kepentingan masyarakat.


"Jangan sampai energi partai habis untuk konflik internal sementara rakyat menunggu kerja-kerja politik yang nyata. DPRD merupakan lembaga publik yang harus dijaga marwah dan stabilitasnya. Karena itu, setiap keputusan yang menyangkut jabatan strategis harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir," tegasnya.


Lebih lanjut, IMPERIUM NTB menilai sikap H. Muzihir yang mempertanyakan legalitas surat pencabutan kepengurusan merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam tata kelola organisasi modern. Menurut Dani, setiap kader memiliki hak untuk meminta kejelasan dasar hukum atas keputusan yang menyangkut status dan kedudukannya dalam organisasi.


"Kami melihat upaya H. Muzihir mempertahankan hak-hak organisasionalnya merupakan langkah yang sah dalam negara hukum. Semua pihak harus menghormati proses yang sedang berlangsung dan mengedepankan argumentasi hukum, bukan tekanan politik," katanya.


DPD IMPERIUM NTB juga mengingatkan agar DPP PPP mampu bertindak objektif dan mengedepankan prinsip keadilan organisasi dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di NTB. Penyelesaian yang tidak transparan dikhawatirkan akan memperdalam polarisasi di internal partai serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi politik.


"Demokrasi internal partai harus dijaga. Jika ada perbedaan pandangan, maka forum organisasi dan mekanisme konstitusi partai adalah ruang penyelesaiannya. Kami berharap seluruh pihak menahan diri dan mengutamakan persatuan serta kepentingan partai di atas kepentingan kelompok tertentu," tutup Muhammad Dani.


Sebelumnya, konflik internal PPP NTB memanas setelah terbitnya surat dari Sekretaris Jenderal DPP PPP yang membatalkan hasil Muswil PPP NTB dan mencabut kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026–2031 yang dipimpin H. Muzihir. Kondisi tersebut kemudian berlanjut pada dinamika di Fraksi PPP DPRD NTB yang ditandai dengan perubahan komposisi fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

 


×
Berita Terbaru Update