NOVIRALNOJUSTICE.COM JAKARTA – Laporan investigasi ini membedah kembali borok laten penegakan hukum di Riau. Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) secara resmi mengadukan lambannya penanganan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri, dengan tembusan langsung ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini bukan sekadar protes prosedural, melainkan jeritan rakyat yang muak melihat hukum seolah-olah tunduk pada kekuasaan elite lokal.
Laporan bernomor 005/PPWI-NASIONAL/LAPDU/VII-2026 tertanggal 24 Juli 2026 itu mendesak penegak hukum di tingkat pusat mengambil alih penyidikan. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar, angka yang sanggup menghidupi ribuan keluarga miskin, bukan untuk ditilep oleh segelintir pejabat bermulut manis.
Yang membuat publik berang, meski penyidik telah mengantongi lebih dari 35 ribu dokumen SPPD dan tiket pesawat diduga fiktif, sekitar 12 ribu dokumen pertanggungjawaban (SPJ), puluhan stempel yang diduga palsu, dokumen pemesanan hotel, serta uang tunai sekitar Rp19 miliar yang dikembalikan sejumlah saksi, belum ada satupun tersangka baru yang ditetapkan. Bahkan aset mewah berupa rumah, apartemen, homestay, kendaraan premium, dan motor gede yang diduga terkait aliran dana korupsi telah diidentifikasi. Ironisnya, baru satu nama yang dijadikan pesakitan: mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai, yang divonis enam tahun penjara karena menerima Rp2,8 miliar. Sementara otak dan penerima manfaat sesungguhnya seolah kebal hukum.
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke SPd, M.Sc. MA, Minggu (02/8/2026), menyuarakan kemarahan publik dengan lantang. “Jangan biarkan hukum berjalan di tempat hanya karena pelakunya pejabat tinggi daerah. Jika Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK tetap lamban, kami akan meminta Ombudsman Republik Indonesia turun tangan dan menuntut pertanggungjawaban mereka atas pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi dalam kasus SPPD fiktif DPRD Riau ini. Rakyat Riau berhak tahu siapa yang mencuri uang mereka. Negara harus hadir menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Di tengah lautan kemarahan itu, suara Arjuna Sitepu CPR, Investigator KPK TIPIKOR (Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pusat), hadir sebagai petir yang menyambar ruang-ruang pengkhianatan. Arjuna, yang dikenal sebagai jaringan jurnalis investigasi telah 545 hari lamanya mengawal pengungkapan mega skandal mark-up Rp3,5 triliun di tubuh PT Riau Petroleum, diantaranya pembelian drilling rig 750 HP senilai Rp112 miliar yang hingga kini tak berjejak hukum meski sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung, KPK, DPR RI, hingga Presiden RI.
Mendukung penuh gerakan Wilson Lalengke, Arjuna melontarkan kalimat-kalimat yang mematikan, dirancang untuk menghantam nurani para abdi negara yang diam dalam kemunafikan.
“Kepada para abdi negara yang duduk di kursi penegak hukum: kalian diberi pedang, tapi kalian memilih menjadi pagar pembusukan. Jika kasus SPPD fiktif dengan bukti 35 ribu dokumen dan uang kembalian Rp19 miliar ini hanya menghasilkan satu tumbal, maka tak ada bedanya kalian dengan maling-maling berjas yang mencuri di siang bolong. Sebutkan nama-nama elite politik Riau yang kalian lindungi, atau rakyat yang akan menyeret kalian ke pengadilan sejarah!” guntur Sitepu.
Dia melanjutkan, “Pengalaman saya mengawal skandal mark-up raksasa PT Riau Petroleum mengajarkan satu hal:
"impunitas adalah rezim favorit koruptor kelas kakap. Bukti transaksi drilling rig Rp112 miliar terbentang terang, laporan sudah menyentuh meja Presiden, tetapi hasilnya nihil. Pola yang sama terulang di SPPD fiktif Riau: uang negara lenyap, aset mewah menjamur, tetapi dalangnya bersembunyi di balik kekuasaan. Arjuna Sitepu, negara disandera oleh jejaring kejahatan yang dilindungi. Abdi negara sejati akan mengejar, membongkar, dan mengunci. Tapi jika kalian hanya diam, kalian adalah bagian dari jaringan itu!”
Dengan nada yang semakin membara, Sitepu melontarkan ultimatum. “Kami tidak akan tinggal diam menyaksikan keadilan dikubur hidup-hidup. Jika dalam waktu 30 hari ke depan tidak ada langkah konkret dari Bareskrim, Kejaksaan Agung, dan KPK untuk menetapkan tersangka baru dan mengejar aliran dana ke aktor intelektual, kami akan menginisiasi gerakan rakyat untuk menduduki lembaga-lembaga penegak hukum secara damai, membawa seluruh bukti ini ke hadapan publik, dan jika perlu, menyeretnya ke Mahkamah Internasional sebagai kejahatan ekonomi yang merampas hak hidup warga negara. Waktu kalian untuk bungkam sudah habis!”
Laporan pengaduan masyarakat KPK TIPIKOR dan PPWI ditembuskan secara resmi kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Pimpinan Ombudsman RI, serta institusi penegak hukum pusat. Langkah ini menjadi penanda bahwa rakyat tidak akan menyerahkan nasib keadilan kepada mereka yang bermain api.
Hingga berita ini diterbitkan, Presiden, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, KPK, Polda Riau, maupun Kejaksaan Tinggi Riau belum memberikan keterangan resmi. Redaksi ini membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keadilan tidak boleh mati di tangan mereka yang seharusnya menjadi penjaga terakhir.
KONTRIBUTOR: Redaksi 777

