Notification

×

Iklan

Iklan 728x90 google news

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

HEADLINE: Terbongkar! Gudang Rokok Ilegal Rp300 Miliar di Pekanbaru, Negara Nyaris Dirampok Terang-Terangan!

| Januari 08, 2026 WIB | 0 k


Foto Viwe: NEGARA TIDAK BOLEH KALAH: GUDANG ROKOK ILEGAL SENILAI RP300 MILIAR DIGEREBEK DI PEKANBARU, ANCAMAN PIDANA BERAT MENANTI PELAKU


PEKANBARU noviralnojustice.com  – Negara kembali menunjukkan ketegasannya. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar gudang penimbunan rokok ilegal berskala raksasa di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Operasi ini menjadi peringatan keras bahwa praktik kejahatan cukai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang merugikan keuangan negara dan merusak tatanan hukum.

Dari hasil penggerebekan di Jalan Siak No. 2, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, petugas menyita ±160 juta batang rokok tanpa pita cukai, baik produk impor maupun produksi dalam negeri. Nilai ekonomi barang bukti diperkirakan menembus Rp300 miliar, menjadikannya salah satu kasus rokok ilegal terbesar yang pernah diungkap di wilayah Sumatera.

Tiga orang terduga pelaku turut diamankan di lokasi. Berdasarkan pantauan awak media noviralnojustice.com, pengungkapan ini bukan operasi biasa, melainkan hasil pengawasan intensif hampir empat bulan, yang mengindikasikan kuatnya dugaan kejahatan terorganisir dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa operasi ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melawan kejahatan ekonomi.

“Jumlah rokok ilegal yang ditemukan sangat besar. Ini adalah hasil kerja keras, kesabaran, dan kolaborasi lintas pihak. Negara tidak boleh kalah,” tegasnya, Rabu (7/1).

ANALISIS HUKUM: ANCAMAN PIDANA BERAT MENANTI


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56, setiap orang yang: Memproduksi, Menyimpan, Mengedarkan, Atau menjual rokok tanpa pita cukai, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dengan nilai barang bukti mencapai ratusan miliar rupiah, potensi denda terhadap pelaku dapat mencapai triliunan rupiah, belum termasuk pidana tambahan berupa perampasan aset hasil kejahatan.


JARINGAN BESAR, BUKAN PELAKU TUNGGAL


Bea Cukai menegaskan penyelidikan tidak berhenti pada tiga orang yang diamankan di lokasi. Penelusuran akan diperluas hingga: Pemilik barang sesungguhnya, pemodal, serta jaringan distribusi nasional maupun lintas negara. Menurut Djaka, hasil pengamatan menunjukkan gudang tersebut telah lama beroperasi, bukan muncul secara sporadis.

“Aktivitas ini jelas bukan baru. Karena itu, sudah waktunya dilakukan penindakan tegas dan menyeluruh,” ujarnya.


PEKANBARU, TITIK RAWAN PENYELUNDUPAN


Sebagai wilayah strategis di pesisir Sumatera yang berdekatan dengan Selat Malaka, Pekanbaru kerap menjadi jalur favorit penyelundupan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan kejahatan lokal, melainkan bagian dari rantai distribusi ilegal yang lebih besar.


PESAN KERAS UNTUK PELAKU LAIN


Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai telah mengungkap hampir 1,1 miliar batang rokok ilegal di seluruh Indonesia. Angka ini menjadi alarm bahwa kejahatan cukai masih masif, namun sekaligus bukti bahwa penegakan hukum semakin tajam dan tanpa kompromi.


Redaksi noviralnojustice.com menegaskan:


Kasus ini harus menjadi efek jera maksimal, bukan hanya bagi pelaku yang tertangkap, tetapi juga peringatan keras bagi siapa pun yang masih berniat bermain-main dengan hukum. Negara tidak boleh dirugikan, hukum tidak boleh ditawar, dan kejahatan ekonomi harus dibasmi sampai ke akar.


Negara hadir. Hukum bekerja. Dan para pelaku akan dimintai pertanggungjawaban.


Redaksi 1



×
Berita Terbaru Update