![]() |
| Foto; Aliansi GARDA MU |
Noviral-Nojustice.com//POHUWATO-Hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Pohuwato terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Molosipat Utara kini menjadi sorotan tajam publik. Aliansi GARDA MU menilai hasil audit tersebut menyisakan sejumlah kejanggalan dan terkesan menyederhanakan persoalan yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Dalam hasil pemeriksaan yang beredar, Inspektorat hanya merekomendasikan penggantian kerugian sebesar Rp20 juta oleh Kepala Desa Molosipat Utara. Kesimpulan tersebut memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk Aliansi GARDA MU yang menilai bahwa hasil audit tersebut tidak menggambarkan secara utuh persoalan pengelolaan dana desa yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.
Koordinator Aliansi GARDA MU, Gusram Rupu menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan proses dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat. Menurutnya, temuan yang disampaikan dalam hasil audit terkesan terlalu sederhana jika dibandingkan dengan berbagai laporan dugaan persoalan yang sebelumnya disampaikan kepada pihak berwenang.
“Kami melihat ada banyak hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Jika kesimpulannya hanya penggantian kerugian Rp20 juta, tentu harus dijelaskan secara transparan bagaimana proses pemeriksaannya dan apa saja yang menjadi objek audit,” ujar Gusram.
Lebih lanjut, mereka menilai bahwa beberapa temuan yang disebutkan dalam hasil pemeriksaan justru menimbulkan pertanyaan baru. Temuan tersebut, menurut mereka, hanya berkaitan dengan beberapa item seperti kilometer gratis di wilayah Dusun Mada Tengah dan Dusun Jeruk Manis, serta kegiatan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ).
Aliansi GARDA MU menilai bahwa fokus temuan yang hanya berkisar pada beberapa hal tersebut terkesan terlalu sempit dan tidak mencerminkan keseluruhan persoalan pengelolaan Dana Desa yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
“Kalau temuan hanya sebatas kilometer gratis di dua dusun dan kegiatan STQ, lalu kesimpulannya hanya ganti rugi Rp20 juta, tentu publik berhak bertanya: apakah memang hanya itu yang diperiksa? Atau ada persoalan lain yang tidak diungkap?” tegasnya.
Menurut mereka, Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah seharusnya mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, independen, dan transparan. Terlebih lagi, pengelolaan dana desa merupakan isu yang sangat sensitif karena menyangkut anggaran negara yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.
Aliansi GARDA MU juga mengingatkan bahwa setiap proses audit yang dilakukan oleh lembaga pengawas harus mampu memberikan kejelasan kepada publik. Jika hasil pemeriksaan justru menimbulkan banyak pertanyaan, maka hal tersebut berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawasan.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa persoalan dana desa hanya diselesaikan secara administratif tanpa melihat kemungkinan adanya pelanggaran yang lebih serius. Dana desa adalah uang rakyat, sehingga pengawasannya harus dilakukan secara serius dan tidak boleh setengah-setengah,” kata Gusram.
Selain menyampaikan kritik, Aliansi GARDA MU juga mendesak agar hasil pemeriksaan tersebut dibuka secara transparan kepada publik. Mereka meminta Inspektorat Kabupaten Pohuwato untuk menjelaskan secara detail temuan audit, metode pemeriksaan, serta dasar perhitungan yang menghasilkan angka kerugian sebesar Rp20 juta.
Tidak hanya itu, mereka juga meminta agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap proses pengawasan dana desa agar kasus serupa tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Aliansi GARDA MU juga membuka kemungkinan untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi jika penjelasan yang diberikan tidak mampu menjawab keraguan publik. Mereka menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa merupakan hal yang tidak bisa ditawar.
Sorotan terhadap hasil pemeriksaan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana desa masih menjadi perhatian serius masyarakat. Publik berharap setiap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya persoalan yang disederhanakan atau diabaikan dalam proses audit. (Red)




.jpg)
.jpg)
.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
