Notification

×

Iklan

Iklan 728x90 google news

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penegasan Aturan Penagihan Kredit: OJK Tegaskan Larangan Intimidasi dan Kekerasan

| Maret 01, 2026 WIB | 0 k

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan ketentuan terkait tata cara penagihan kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)

No Viral-No Justice.com// Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan ketentuan terkait tata cara penagihan kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sebagaimana diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan Regulation Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam Pasal 62 regulasi tersebut ditegaskan bahwa PUJK wajib memastikan proses penagihan kepada konsumen dilakukan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penagihan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan, maupun tekanan fisik dan verbal. Selain itu, penagihan tidak boleh dilakukan kepada pihak selain konsumen yang bersangkutan.

OJK juga mengatur bahwa penagihan hanya dapat dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen, serta hanya pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar tempat dan waktu tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, pemberhentian pengurus, denda administratif hingga paling banyak Rp15 miliar, sampai dengan pencabutan izin usaha.

Melalui regulasi ini, OJK menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen serta menciptakan praktik penagihan yang beretika, profesional, dan sesuai hukum di sektor jasa keuangan.(Red)*

×
Berita Terbaru Update