Notification

×

Iklan

Iklan 728x90 google news

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

TPA Barengkrajan Diduga Dipakai Buang Sampah Perusahaan Produk Kertas Tanpa Izin, Pemkab Sidoarjo: Belum Ada Sewa Resmi

| Maret 15, 2026 WIB | 0 k

SIDOARJO – noviralnojustice.com – Status pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan setelah muncul dugaan lokasi tersebut digunakan sebagai tempat pembuangan sampah oleh sebuah perusahaan produk kertas.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Bidang Hukum Pengelolaan Aset Daerah menyatakan hingga saat ini belum ada perjanjian sewa maupun izin resmi terkait pemanfaatan lahan TPA tersebut.

Ratmi dari bagian hukum aset Pemkab Sidoarjo menjelaskan, pihaknya memang pernah menerima pengajuan dari pengelola TPA Barengkrajan terkait pemanfaatan lahan. Namun proses tersebut belum dapat dilanjutkan karena tahapan pengecekan lapangan tidak berjalan sebagaimana rencana.

Menurutnya, saat tim appraisal dan tim aset Pemkab Sidoarjo turun ke lokasi untuk melakukan penilaian, pihaknya meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sidoarjo turut mendampingi dalam proses tersebut.

“Ketika tim appraisal dan aset datang ke lokasi, kami meminta agar pihak DLH Sidoarjo ikut mendampingi. Namun saat dihubungi, pihak DLH tidak datang ke lokasi,” ujar Ratmi.

Karena tidak adanya pendampingan dari instansi teknis tersebut, proses penilaian aset dan pembahasan lanjutan mengenai rencana pemanfaatan lahan tidak dapat dilanjutkan.

Dengan demikian, hingga saat ini Pemkab Sidoarjo menegaskan belum ada kesepakatan resmi terkait sewa maupun izin penggunaan TPA Barengkrajan untuk aktivitas pembuangan sampah oleh pihak swasta.

Sementara itu, sebelumnya pihak DLH Sidoarjo telah menyebut adanya aktivitas pembuangan sampah dari sebuah perusahaan kertas di lokasi tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan TPA Barengkrajan, khususnya terkait aktivitas pembuangan sampah dari pihak perusahaan.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diharapkan segera melakukan klarifikasi serta koordinasi lintas instansi agar status pengelolaan lahan TPA tersebut menjadi jelas dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. (BD)

×
Berita Terbaru Update