Foto Ist: Rp8,1 Juta Sewa Dapur SPPG yang Menguap. Skandal Tanah Kas Desa Ngrame, Kepala Desa Diduga Korupsi Aset Rakyat!
MOJOKERTO, 15 April 2026 – Bom waktu korupsi aset desa meledak di Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Tim Investigasi Komisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang berat dan maladministrasi sistemik dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan Kepala Desa setempat.
Bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini dugaan pembajakan aset milik rakyat desa untuk kepentingan pribadi, yang berpotensi merugikan keuangan desa dan hak-hak masyarakat.
Klaim Paling Kontroversial: "Bangunan Ini Milik Pribadi"
Kepala Desa Ngrame mengklaim bangunan di atas Tanah Kas Desa adalah milik pribadinya karena dibangun sebelum menjabat. Klaim ini ditolak mentah-mentah oleh warga dan dinilai tidak memiliki dasar hukum oleh tim KAKI.
Lebih mencengangkan lagi, kepala desa diduga bermain dua peran sekaligus: sebagai pemilik tanah sekaligus penyewa kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Yayasan Bina Sosial Berkarya. Praktik ini jelas melanggar larangan tegas penyalahgunaan wewenang.
Regulasi yang Dilanggar Secara Terang-terangan:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26, Pasal 29 huruf g, dan Pasal 76: Kepala Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, termasuk menyewakan aset desa tanpa prosedur yang benar.
Permendagri No. 1 Tahun 2016 (diubah Permendagri No. 3 Tahun 2024) tentang Pengelolaan Aset Desa
Pasal 20 & 21: Tanah Kas Desa tidak boleh disewakan tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Peraturan Desa. Semua pemanfaatan wajib transparan dan hasilnya masuk kas desa.
Kejanggalan Keuangan yang Mencurigakan
Tim KAKI menemukan transfer Rp8,1 juta ke rekening kas desa dengan keterangan “sewa dapur”. Namun, ada indikasi kuat pemisahan dana dan aliran uang yang diduga tidak masuk kas desa secara utuh. Seorang warga tegas membantah klaim kepala desa:
“Setahu kami, bangunan itu dibangun setelah yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa. Klaim milik pribadi sejak dulu sangat kami ragukan.”
Ancaman Pidana yang Mengintai
Jika terbukti, kepala desa dapat dijerat:
Pasal 3 & 8 UU Tipikor (penjara maksimal 20 tahun + denda Rp1 miliar)
Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan jabatan)
Ketua BPD berisiko dipidana karena kelalaian pengawasan (Pasal 55 KUHP & UU Desa)
Desakan KAKI
KAKI mendesak Inspektorat Kabupaten Mojokerto segera melakukan audit forensik mendalam dan aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan korupsi ini.
“Temuan ini bukan isu kecil. Ini perampokan hak kolektif warga desa. KAKI akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan aset desa dikembalikan kepada yang berhak,” tegas perwakilan Tim Investigasi KAKI.
Masyarakat Desa Ngrame dan seluruh Indonesia diimbau waspada terhadap praktik serupa. Aset desa adalah milik rakyat, bukan milik perangkat desa.
(TB – Tim Investigasi KAKI)
Editor: Redaksi Satu




.jpg)
.jpg)
.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
