Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

"Ironi Pulau Seribu Masjid Jadi 'Seribu Kekerasan',EW LMND NTB: Ketua DPRD NTB Jangan Cuma Kosmetik Politik!"

6/14/2026 | Juni 14, 2026 WIB | 11K Last Updated 2026-06-13T17:48:43Z



Foto : Wildan Ummairah Sekertaris EW LMND NTB 

 

Noviralnojustice.com- MATARAM – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Nusa Tenggara Barat (EW LMND NTB) secara lantang membongkar kemandulan regulasi dan krisis moral yang tengah terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan regional. Selain mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) untuk segera mencopot Jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag NTB, H. Zamroni Aziz, massa aksi juga melempar kritik keras terhadap kepemimpinan parlemen daerah yang dinilai lamban dan tidak responsif.

 

 

Kepemimpinan Kanwil Kemenag NTB saat ini dituding telah memicu krisis kepercayaan publik yang meluas akibat pembiaran terhadap berbagai persoalan krusial di instansi keagamaan yang tak kunjung diselesaikan secara tuntas. LMND NTB menegaskan bahwa Kemenag RI tidak boleh menutup mata dan membiarkan akumulasi kekecewaan masyarakat terus membesar tanpa adanya evaluasi struktural yang radikal.

 

 

Soroti Sikap Ambigu Ketua DPRD NTB

 

 

Di tengah evaluasi total terhadap Kanwil Kemenag, Sekretaris EW LMND NTB, Wildan Ummairah, turut memberikan sorotan tajam dan kritik menohok terhadap sikap Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvi Rupaeda. Sikap orang nomor satu di parlemen Udayana tersebut dinilai ambigu dan kontradiktif dalam menghadapi realita pemenuhan hak anak dan perlindungan di lingkungan pendidikan agama.

 

 

Wildan membeberkan bahwa Ketua DPRD NTB sebenarnya secara terbuka telah mengakui adanya peningkatan kasus kekerasan seksual yang mengkhawatirkan di ruang-ruang pendidikan agama, khususnya Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah NTB. Bahkan, sempat terlontar pengakuan miris mengenai ironi Pulau Lombok, yang dikenal dengan julukan "Pulau Seribu Masjid", namun realitanya kini seolah bergeser menjadi "Pulau Seribu Kekerasan".

 

 

"Sangat disayangkan, pernyataan dan pengakuan itu hanya menjadi kosmetik politik. Sebagai Ketua DPRD, ia justru memperlihatkan ketidakberanian untuk menginisiasi dan membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren," cetus Wildan Ummairah dalam rilis resminya.

 

 

Kemandulan Fungsi Legislasi dan Landasan Hukum DPRD

Menurut LMND NTB, ketiadaan Raperda Ponpes di NTB menjadi bukti nyata lemahnya komitmen politik (political will) legislatif dalam melindungi santri dan membenahi ekosistem pondok pesantren. Padahal, pembentukan Peraturan Daerah merupakan salah satu fungsi dan wewenang mutlak yang melekat pada institusi DPRD yang dilindungi oleh undang-undang:

 

 

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 149): Menegaskan bahwa DPRD Provinsi memiliki tiga fungsi utama, yakni Fungsi Legislasi (pembentukan Perda), Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan. DPRD memiliki hak legislatif penuh untuk mengusulkan Raperda atas inisiatif sendiri demi kepentingan perlindungan masyarakat daerah.
  2. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: Mengatur mekanisme bahwa DPRD berhak menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan mengajukan Raperda inisiatif guna mengisi kekosongan hukum di daerah.
  3. UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren: Regulasi nasional ini memberikan mandat implisit dan ruang bagi pemerintah daerah serta legislatif lokal untuk menyusun regulasi turunan di tingkat daerah (Perda) guna memfasilitasi pembinaan, pemberdayaan, serta pengawasan pesantren, termasuk aspek keamanan perlindungan anak didik/santri.

 

"Tanpa adanya regulasi setingkat Perda yang spesifik, kita tidak punya instrumen hukum yang kuat di tingkat wilayah untuk mengatur sistem pengelolaan, standardisasi keamanan, hingga pengawasan ketat terhadap aktivitas di dalam Ponpes. Akibatnya, fungsi kontrol dari pemerintah daerah mandul, dan ruang-ruang suci pendidikan agama terus memakan korban kekerasan seksual tanpa mitigasi hukum yang sistematis," lanjut Wildan tegas.

 

 

Di akhir pernyataannya, EW LMND NTB menegaskan akan terus mengawal isu ini dan melipatgandakan gelombang desakan. Mereka menuntut Kemenag RI segera melakukan bersih-bersih birokrasi di tubuh Kanwil Kemenag NTB, serta menantang DPRD NTB untuk membuktikan fungsi legislasinya dengan segera mengesahkan regulasi protektif bagi pondok pesantren demi memulihkan marwah NTB dari bayang-bayang darurat kekerasan terhadap anak.

×
Berita Terbaru Update