![]() |
| Foto : Wildan Ummairah Sekertaris EW LMND NTB |
Noviralnojustice.com- MATARAM – Eksekutif Wilayah
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Nusa Tenggara Barat (EW LMND NTB)
secara lantang membongkar kemandulan regulasi dan krisis moral yang tengah
terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan regional. Selain mendesak
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) untuk segera mencopot Jabatan
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag NTB, H. Zamroni Aziz, massa aksi juga
melempar kritik keras terhadap kepemimpinan parlemen daerah yang dinilai lamban
dan tidak responsif.
Kepemimpinan Kanwil Kemenag NTB saat ini dituding telah
memicu krisis kepercayaan publik yang meluas akibat pembiaran terhadap berbagai
persoalan krusial di instansi keagamaan yang tak kunjung diselesaikan secara
tuntas. LMND NTB menegaskan bahwa Kemenag RI tidak boleh menutup mata dan
membiarkan akumulasi kekecewaan masyarakat terus membesar tanpa adanya evaluasi
struktural yang radikal.
Soroti Sikap Ambigu Ketua DPRD NTB
Di tengah evaluasi total terhadap Kanwil Kemenag, Sekretaris
EW LMND NTB, Wildan Ummairah, turut memberikan sorotan tajam dan kritik menohok
terhadap sikap Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvi Rupaeda. Sikap orang nomor satu di
parlemen Udayana tersebut dinilai ambigu dan kontradiktif dalam menghadapi
realita pemenuhan hak anak dan perlindungan di lingkungan pendidikan agama.
Wildan membeberkan bahwa Ketua DPRD NTB sebenarnya secara
terbuka telah mengakui adanya peningkatan kasus kekerasan seksual yang
mengkhawatirkan di ruang-ruang pendidikan agama, khususnya Pondok Pesantren
(Ponpes) di wilayah NTB. Bahkan, sempat terlontar pengakuan miris mengenai
ironi Pulau Lombok, yang dikenal dengan julukan "Pulau Seribu
Masjid", namun realitanya kini seolah bergeser menjadi "Pulau Seribu
Kekerasan".
"Sangat disayangkan, pernyataan dan pengakuan itu hanya
menjadi kosmetik politik. Sebagai Ketua DPRD, ia justru memperlihatkan
ketidakberanian untuk menginisiasi dan membentuk Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Pondok Pesantren," cetus Wildan Ummairah dalam rilis
resminya.
Kemandulan Fungsi Legislasi dan Landasan Hukum DPRD
Menurut LMND NTB, ketiadaan Raperda Ponpes di NTB menjadi
bukti nyata lemahnya komitmen politik (political will) legislatif dalam
melindungi santri dan membenahi ekosistem pondok pesantren. Padahal,
pembentukan Peraturan Daerah merupakan salah satu fungsi dan wewenang mutlak
yang melekat pada institusi DPRD yang dilindungi oleh undang-undang:
- UU
No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 149): Menegaskan
bahwa DPRD Provinsi memiliki tiga fungsi utama, yakni Fungsi Legislasi
(pembentukan Perda), Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan. DPRD
memiliki hak legislatif penuh untuk mengusulkan Raperda atas inisiatif
sendiri demi kepentingan perlindungan masyarakat daerah.
- UU
No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
Mengatur mekanisme bahwa DPRD berhak menyusun Program Pembentukan
Peraturan Daerah (Propemperda) dan mengajukan Raperda inisiatif guna
mengisi kekosongan hukum di daerah.
- UU
No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren: Regulasi nasional ini memberikan
mandat implisit dan ruang bagi pemerintah daerah serta legislatif lokal
untuk menyusun regulasi turunan di tingkat daerah (Perda) guna
memfasilitasi pembinaan, pemberdayaan, serta pengawasan pesantren,
termasuk aspek keamanan perlindungan anak didik/santri.
"Tanpa adanya regulasi setingkat Perda yang spesifik,
kita tidak punya instrumen hukum yang kuat di tingkat wilayah untuk mengatur
sistem pengelolaan, standardisasi keamanan, hingga pengawasan ketat terhadap
aktivitas di dalam Ponpes. Akibatnya, fungsi kontrol dari pemerintah daerah
mandul, dan ruang-ruang suci pendidikan agama terus memakan korban kekerasan
seksual tanpa mitigasi hukum yang sistematis," lanjut Wildan tegas.
Di akhir pernyataannya, EW LMND NTB menegaskan akan terus
mengawal isu ini dan melipatgandakan gelombang desakan. Mereka menuntut Kemenag
RI segera melakukan bersih-bersih birokrasi di tubuh Kanwil Kemenag NTB, serta
menantang DPRD NTB untuk membuktikan fungsi legislasinya dengan segera
mengesahkan regulasi protektif bagi pondok pesantren demi memulihkan marwah NTB
dari bayang-bayang darurat kekerasan terhadap anak.
