![]() |
| Foto Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Pariwisata Soromandi Bima |
No viral No Justice MATARAM – Dewan Pimpinan Daerah
Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (DPD IMPERIUM) Nusa Tenggara Barat
menerima dan mengadvokasi pengaduan sejumlah mahasiswa terkait dugaan
kejanggalan dalam pengelolaan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di
Sekolah Tinggi Pariwisata (STIPAR) Soromandi Bima.
Ketua Bidang Pendidikan dan Riset Akademik DPD IMPERIUM NTB,
Eman Dermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari
beberapa mahasiswa yang mengaku mengalami persoalan terkait status akademik,
pencairan dana bantuan pendidikan, hingga pengelolaan rekening penerima KIP
Kuliah.
Menurut Eman, berdasarkan hasil pendampingan dan pengumpulan
informasi awal, mahasiswa berinisial D, Dv, dan NH mengaku direkrut untuk
menjadi mahasiswa STIPAR Soromandi pada pertengahan tahun 2024 melalui skema
beasiswa KIP Kuliah.
"Dari keterangan yang kami terima, para mahasiswa
mengaku dijanjikan memperoleh beasiswa penuh dan tidak dibebankan biaya
pendidikan. Namun dalam perjalanannya muncul sejumlah persoalan yang berkaitan
dengan status akademik mereka serta pengelolaan dana KIP Kuliah yang menurut
mereka tidak dipahami secara transparan," ujar Eman Dermawan.
Berdasarkan pengakuan mahasiswa, mereka sempat mengikuti
proses akademik pada semester awal, termasuk kegiatan Pengenalan Kehidupan
Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Namun, setelah dana bantuan pendidikan
mulai dicairkan, mereka mengaku tidak memiliki kendali penuh terhadap rekening
penerima bantuan dan hanya menerima sebagian dana yang masuk.
Persoalan kemudian berkembang ketika para mahasiswa mengaku
tidak lagi aktif mengikuti perkuliahan dalam kurun waktu tertentu dan disebut
telah dinonaktifkan bahkan dikeluarkan dari kampus. Meski demikian, menurut
pengakuan mereka, dana KIP Kuliah masih terus tercatat masuk ke rekening
penerima.
"Kami melihat terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu
dijawab secara terbuka. Salah satunya terkait kesesuaian antara status akademik
mahasiswa dengan pencairan bantuan pendidikan yang masih berlangsung. Hal ini
penting untuk memberikan kepastian kepada mahasiswa sekaligus menjaga
kredibilitas program bantuan pendidikan negara," tegas Eman.
Lebih lanjut, Eman menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan
Program KIP Kuliah yang diterbitkan oleh pemerintah, bantuan pendidikan
diberikan kepada mahasiswa aktif yang memenuhi persyaratan akademik dan
administratif. Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara status akademik
mahasiswa dengan data penerima bantuan, maka kondisi tersebut perlu dijelaskan
secara transparan oleh pihak terkait.
Selain itu, dalam Pedoman Operasional KIP Kuliah ditegaskan
bahwa bantuan pendidikan diperuntukkan bagi mahasiswa penerima manfaat dan
penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu,
pengelolaan dana bantuan pendidikan harus dilakukan secara akuntabel,
transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Eman, persoalan yang disampaikan mahasiswa juga
perlu ditinjau dari aspek tata kelola pendidikan tinggi sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang
menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi harus dilaksanakan
berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan terhadap
hak-hak mahasiswa.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi terkait Program KIP Kuliah mengatur bahwa setiap
perguruan tinggi penerima program wajib melaksanakan pengelolaan bantuan
pendidikan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan data mahasiswa yang
sebenarnya.
"Dalam konteks ini, mahasiswa memiliki hak untuk
mengetahui secara jelas status akademiknya, hak-haknya sebagai penerima bantuan
pendidikan, serta mekanisme pengelolaan dana yang tercatat atas nama
mereka," jelasnya.
DPD IMPERIUM NTB juga menilai bahwa apabila ditemukan
ketidaksesuaian data, penyalahgunaan kewenangan, atau penggunaan dana bantuan
pendidikan yang tidak sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut berpotensi
menjadi objek pemeriksaan oleh lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum
sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, Eman menegaskan bahwa pihaknya tetap
menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak ingin mengambil
kesimpulan sebelum seluruh pihak memberikan klarifikasi secara resmi.
"Kami tidak ingin mendahului proses maupun menghakimi
pihak tertentu. Namun sebagai organisasi yang bergerak di bidang advokasi,
pendidikan, dan pengawasan kebijakan publik, kami berkewajiban mengawal
aspirasi mahasiswa serta memastikan setiap laporan masyarakat mendapat
perhatian yang proporsional," katanya.
Saat ini DPD IMPERIUM NTB tengah melakukan pendalaman
terhadap dokumen dan keterangan yang diperoleh dari para mahasiswa. Hasil
pendalaman tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi organisasi untuk
menentukan langkah advokasi lanjutan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Prinsip kami sederhana, hak mahasiswa harus
terlindungi, tata kelola pendidikan harus berjalan sesuai aturan, dan setiap
penggunaan dana bantuan pendidikan wajib dilakukan secara transparan serta
dapat dipertanggungjawabkan," tutup Eman Dermawan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah tinggi Ilmu
pariwisata soromandi Bima belum
memberikan keterangan resmi kaitan dengan berita tersebut.
